Bupati Bekasi jadi Tersangka Kasus Meikarta.


                     JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi.  Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi. 


"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018). Laode melanjutkan, diduga pemberian tersebut terkait izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas 774 hektare. "Pemberian perkara ini diduga sebagai komitmen fee," kata Laode. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

di ambil dari kompas.com

Advertisement


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 

Start typing and press Enter to search